Kuat Ma'ruf Acungkan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Terdakwa Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. Momen salam metal itu diacungkan Kuat saat keluar dari ruang sidang usai divonis 15 tahun penjara.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Usai mendengar vonis Hakim, Kuat Ma'ruf langsung menghampiri tim penasihat hukumnya. Para tim kuasa hukum langsung mengelus pundak Kuat Ma'ruf untuk menguatkan.
Tak lama berselang, Kuat Ma'ruf langsung berjalan untuk keluar ruang sidang. Saat itu, Kuat nampak mengacungkan jempol terlebih dahulu ke depan awak media. Kemudian, ia langsung mengacungkan salam metal ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari keluar ruang sidang.
Kuat Ma'ruf sendiri mengatakan akan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim terhadap dirinya.
"Banding, saya akan banding," ujar Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan dengan nada lantang, Selasa 14 Februari 2023.
Kuat beralasan akan melakukan banding karena dirinya tidak melakukan perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J. "Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tukas dia.