Kuat Ma'ruf Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf langsung mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat merasa tidak ikut membunuh Yosua.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Kuat Ma'ruf pun merasa tegar ketika baru saja selesai dibacakan amar tuntutan atau vonis oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso. Ia mengatakan bahwa akan melakukan banding setelah dijatuhi vonis 15 tahun.

"Banding, saya akan banding," kata Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan dengan nada lantang, Selasa 14 Februari 2023.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Kuat berasalan akan melakukab banding karena dirinya tidak melakukan perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J. "Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tukas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Kuat Maruf usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Kuat Ma'ruf terbukti sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Maruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya