Vonis Mati Ferdy Sambo di Mata Mahfud MD dan Hotman Paris

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Pembacaan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo langsung dibcanakan Ketua Menjelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada hari Senin kemarin.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari 2023.

Berikut beberapa respon tokoh hukum terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo:

1. Mahfud MD

Mahfud MD

Photo :
  • Instagram @mohmahfudmd

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespon vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Menurut dirinya, vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan publik.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," tulis Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," lanjutnya.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

2. Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Rahmat Ilham

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Dengan dijatuhkannya hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana, tak lepas dari komentar Hotman Paris. Dirinya menjelaskan dalam KUHP baru yang berlalu tahun 2025, terdakwa harus diberikan kesempatan 10 tahun penjara terlebih dahulu sebelum diputuskan menjalani hukuman mati.

"Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik,"

3. Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • ANTARA

Tak mau kalah sama Hotman Paris dan Mahfud MD, ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso ikut merespon vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dirinya mengungkapkan bahwa jatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo tidak layak, meskipun keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J merupakan perbuatan yang kejam.

"IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk mendapatkan hukuman mati, karena kejahatan tersebut memang kejam. Tetapi, tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng Teguh Santoso dilansir berita viva sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya