Peluang Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Berkat KUHP Baru Tergantung Presiden

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menuai polemik. Muncul spekulasi jika suami Putri Candrawathi itu punya peluang lolos dari hukuman mati. Spekulasi itu muncul seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Praktisi hukum Hotman Paris Hutapea salah satu yang menyoroti celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati berkat penerapan KUHP baru

Pengacara nyentrik itu mengatakan KUHP baru mengatur bahwa terdakwa yang divonis hukuman mati diberikan kesempatan masa percobaan selama 10 tahun penjara terlebih dahulu sebelum diputuskan menjalani hukuman mati.

Jika terdakwa berkelakuan baik, maka hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim bisa kembali dipertimbangkan. Sehingga, besar kemungkinan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa bisa bergeser ke hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Menurut Kementerian Hukum dan HAM, tujuan pemidanaan pidana mati hakekatnya bukan sarana utama atau pokok untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu ataupun masyarakat. 

Hotman Paris.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Pidana mati, hanya merupakan sarana pengecualian. Dipertahankannya hukuman mati dalam KUHP baru -- meskipun sebagai pidana khusus -- juga didasari atas ide menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau bersifat extra-legal execution. 

Artinya, disediakannya pidana mati dalam Undang-undang dimaksudkan untuk menghindari emosi masyarakat.

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

Pelaksanaan pidana mati dalam KUHP baru dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama, sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Tahapan kedua, dimungkinkannya penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Di dalam penundaan pidana mati itu, dimungkinkan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

Tahapan ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi. Sementara pidana mati itu sendiri baru dilaksanakan setelah permohonan grasi itu ditolak Presiden. Apabila grasi ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup. 

Tergantung Grasi Presiden 

Perseteruan hingga Ancaman Wapres Bunuh Presiden Filipina Diduga karena AS-China

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan pemberian surat kelakuan baik bagi narapidana yang dihukum mati tidak serta diberikan oleh   Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas, sebagaimana diatur KUHP baru. 

Penegasan Yasonna itu sekaligus menepis anggapan orang yang berpikir bahwa Kalapas bisa mengobral pemberian surat kelakuan baik bagi mereka yang dihukum mati.

"Mengapa kita ambil middle ground itu. Woah ini nanti Kalapas yang akan seenak udelnya. Emangnya membuat proses itu hanya Kalapas? Ada TPP," kata Yasonna di Gedung DPR pada Senin, 12 Desember 2022.

Menkumkam Yasonna Laoly.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.

"Kalau perubahan komutasi hukuman yang berat dari seumur hidup menjadi hukuman penjara, itu sampai ke Presiden. Bukan seenak udelnya Kalapas," tegasnya

Sebenarnya, kata Yasonna, hukuman mati itu ada dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan karena ada pertarungan antara kaum retensionis dengan kaum abolisionis. Antara yang ingin hukuman mati, dengan antara yang ingin menghilangkan hukuman mati. Sehingga, pemerintah dan DPR mengambil jalan tengah.

"Kita ambil middle ground. Dan itu keputusan MK, saat hukuman mati diuji mengatakan bahwa sebaiknya di dalam pelaksanaan hukuman mati atau kalau nanti ada perubahan undang-undangnya, diambil ada masa percobaan. Ada masa percobaan 10 tahun. Itu kita ambil middle ground," jelas dia.

Makanya, Yasonna menyebut kenapa harus menunggu 10 tahun masa percobaan hukumannya itu. Karena memang manusia itu bisa berubah. Dalam praktiknya, kata dia, sekarang ada yang sudah 15 tahun belum dieksekusi dan ada juga dieksekusi setelah berubah manusianya.

"Aku tahu ada seorang yang sudah berubah menjadi orang baik. Tetapi law is a law. Putusan adalah putusan. Setelah lebih 10 tahun dia di dalam akhirnya dieksekusi, tetapi he has been changed. Dia sudah berubah. Tetapi ya begitu," ucapnya.

Disamping itu, Yasonna mengatakan KUHP dibuat melalui kajian-kajian para profesor yang mendedikasikan hidupnya puluhan tahun menjadi dosen serta mengadakan penelitian. Sehingga tak perlu dipertanyakan lagi logika hukum KUHP tersebut.

"Ini yang buat profesor yang dulu-dulu yang mendedikasikan hidupnya puluhan tahun jadi dosen, mengadakan penelitian, ditanya pula logic-nya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya