Wamenkumham Sebut Pidana Mati di KUHP Baru Hanya Percobaan 10 Tahun, Ferdy Sambo Bisa Bebas?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kabar Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati menjadi perdebatan publik. Pasalnya, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru mengatur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan.
Pernyataannya itu pun kembali viral di media sosial lantaran terdakwa Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh hakim dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Lantas bagaimana nasib Ferdy Sambo? Biasakah Sambo bebas dalam waktu tertentu jika dirinya berkelakuan baik?
Pidana mati masa percobaan di RKUHP baru
Akhir tahun 2022 lalu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan jika RKUHP mengatur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan. Pernyataannya pun viral menyusul Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati.
“Dengan diberlakukan KUHP baru itu, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan. Artinya hakim tidak bisa langsung memutus, menjatuhkan pidana mati,” ujarnya usai menghadiri rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo, dikutip dari cuplikan video akun TikTok @pujanggacarok, Selasa, 14 Februari 2023.
Ia menjelaskan, apabila dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.
“Tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” tambahnya.
Ketentuan mengenai pidana mati dalam RKUHP ini telah masuk dalam pembahasan tingkat pertama di DPR RI pada akhir 2022 lalu.
Selain soal pidana mati, hal yang juga sudah masuk pembahasan tingkat pertama adalah soal living law atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Menurut Eddy, fraksi-fraksi di DPR RI meminta agar ada peraturan pemerintah yang menjadi pedoman penyusunan peraturan daerah terkait living law itu.
Warganet geram
Viralnya pernyataan Wamenkumham soal pidana mati itu pun kembali mencuat usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Banyak warganet yang geram atas RKUHP yang baru tersebut.
“Cuman orang berduit yang bisa merubah hukuman,” komentar netizen.
“Sinetron masih bersambung part next part,” imbuh yang lain.
“Haha KUHP baru diciptakan memang sengaja untuk kasus ini,” sahut lainnya.