Orang Tua Brigadir J Ingin Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis Maksimal
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis sesuai dengan pasal 340 KUHP.
Hal itu disampaikan Samuel jelang sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. Samuel datang dan menyaksikan sidang secara langsung bersama sang istri, Rosti Simanjuntak dan anaknya, Yuni Hutabarat.
"Kita berharap sama, mereka diterapkan juga Pasal 340. Untuk semua terdakwa hari ini kita berharap Pasal 340 diterapkan. Kiranya Majelis Hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," ungkap Samuel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa 14 Februari 2023.
Kali ini, giliran mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Keduanya pun merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Keduanya bakal menjalani sidang vonis di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekira pukul 09.30 WIB. "Selasa 14 Februari agenda putusan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
"(Sidang digelar) pukul 09.30 WIB," imbuh Pejabat Humas PN Jakarta Selaran, Djuyamto saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 14 Februari 2023.
Selanjutnya, kata Djuyamto, keduanya bakal menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara bergantian. "Sidang Bergiliran," kata dia.
Seperti diketahui, Kuat Maruf telah menjalani sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 31 Januari 2023.
Kuat Maruf sendiri telah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara tersebut. Tak hanya Kuat, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Selanjutnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana itu.
Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sendiri dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.