Adik Johnny G Plate Ternyata Ikut Diperiksa Kejagung RI soal Korupsi BTS

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ikut memeriksa adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate, yaitu Gregorius Alex Plate (GAP). Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin 13 Februari 2023 kemarin.

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus BJB, KPK: Kami Ada Petunjuk

Pemeriksaan telah dilakukan sebanyak dua kali dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini telah banyak saksi yang diperiksa. Terakhir, pemeriksaan pada kemarin sebanyak lima orang. 

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Lagi, Ini Alasannya

"Untuk BTS kemarin kita periksa 5 orang saksi. Mungkin hari ini banyak. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa 14 Februari 2023.

Ketut menambahkan, penyidik juga turut memeriksa Jennifer selaku Sekretaris dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Ahok Sebut Korupsi di Pertamina Sangat Kompleks, Tak Hanya Sebatas Pengoplosan BBM

Adapun lima saksi yang diperiksa, yaitu AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan, Sekertaris Direktur Utama BAKTI Kominfo berinial J dan terakhir Gregorius Alex Plate (GAP) pihak swasta. 

Diketahui, bahwa bahwa Gregorius Alex Plate (GAP) merupakan adik dari Jhonny G Plate. Dia diduga ikut bepergian ke luar negeri bersama dengan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate. 

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya Kejaksaan tetap menjalankan penuntutan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025