Kuat Ma'ruf Menunduk Lesu Jelang Sidang Vonis Kasus Brigadir J
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang vonis atau putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang kali ini dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf yang akan dengar bacaan amar vonis.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal tidak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara bersamaan. Kuat Maruf tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB.
Kuat Maruf tiba tanpa ada kawalan ketat seperti Ferdy Sambo. Kuat tiba dengan mengenakan kemeja warna putih dan dilapisi oleh rompi tahanan berwarna merah milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, disusul tibanya Ricky Rizal sekira pukul 09.15 WIB. Dalam hal itu pakaian yang dikenakan Bripka RR pun sama dengan pakaian yang dikenakan oleh Kuat Maruf.
Seperti diketahui, Kuat Maruf telah menjalani sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 31 Januari 2023.
Kuat Maruf sendiri telah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara tersebut. Tak hanya Kuat, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri diganjar hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,”"jar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.