Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Masih Misteri Usai Divonis Mati

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih menyisakan tanda tanya. 

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Meskipun palu hakim sudah diketok dan Ferdy Sambo tervonis mati dalam perkara tersebut, toh nyatanya dalam uraian putusan majelis hakim tak terungkap motif sebenarnya Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa ajudannya tersebut.

Pasalnya, dalam pertimbangan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, hakim menepis semua pledoi terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya yang mengklaim motif pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi pada tanggal 8 Juli di rumah Magelang.

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Hakim mengatakan klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J sangat tidak masuk akal. Hal itu berdasarkan dari tindakan Putri yang dinilai tak sesuai dengan kriteria korban kekerasan seksual.

Menurut Hakim, tindakan Putri Candrawathi yang masih bertemu dengan Brigadir J pada saat di Magelang -- usai peristiwa pelecehan -- dianggap tidak wajar dan terlalu cepat bagi psikologis korban pelecehan bertemu pelaku.

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap," ujar hakim Wahyu di ruang pengadilan.

Bahkan, tidak jarang korban kekerasan seksual menyerah menjalani hidup akibat peristiwa yang mereka alami. Hal itu pada akhirnya kerap memicu para korban untuk mengakhiri hidupnya.

"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," tutur Wahyu.

Lebih lanjut, hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup soal peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Apalagi tidak ada bukti pendukung yang valid menerangkan peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. 

Yosua Bikin Putri Sakit Hati

Baik Putri maupun terdakwa Ferdy Sambo, sama-sama tidak inisiatif melakukan cek kesehatan atau visum untuk membuktikan tindakan pelecehan yang dimaksud. Putri Candrawathi tidak memiliki rekam medis yang menunjukkan dirinya merupakan korban Brigadir J.

Disamping itu, relasi kuasa Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo -- atasan dari Brigadir J -- sehingga kecil kemungkinan untuk dilecehkan.

"Motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata Wahyu menambahkan.
 
Diketahui, pengakuan Putri Candrawathi bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang terungkap di persidangan. Putri kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada sang suami, Ferdy Sambo. 

Atas dasar itulah, Ferdy Sambo termakan api emosi dan kemudian merencanakan pembunuhan terhadap mantan ajudannya tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya