Mantan TKI Cilacap Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong Butuh Psikolog
- Andri Mardiansyah (Padang)
VIVA Nasional - Kartika Puspitasari (41 tahun), mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilacap, Jawa Tengah yang menjadi korban penyiksaan saat menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Hong Kong pada 2013 silam, mengaku hingga kini masih mengalami trauma berat.
Kartika pun menyebut dirinya harus rutin konsultasi dengan psikolog agar trauma yang dialami berkurang bahkan berharap bisa hilang.
“Saya mendapatkan penyiksaan. Tubuh saya waktu itu dipukul, penuh luka. Saya mengalami trauma berat. Harus rajin ke Psikolog. Emosi Saya kadang muncul. Sering marah-marah tanpa sebab,”kata Kartika diwawancara beberapa waktu lalu di Padang.
Kini, Kartika bersama dengan Suami dan Ketiga anaknya tinggal di Kota Padang. Ia berusaha bangkit dari rasa trauma. Mencoba menjalani hidup baru dan melupakan masa lalu kelam.
“Awalnya menjadi TKI ini bisa memperbaiki ekonomi. Ternyata bagi saya, menjadi TKI adalah mimpi buru,”ujar Kartika.
Kartika bilang, Jumat kemarin dia menerima kabar baik dari aktivis kemanusiaan yang mengawal kasusnya sejak awal. Ia dinyatakan pengadilan setempat menang atas gugatan perdata tuntutan kompensasi atas penyiksaan yang dilakukan mantan majikannya yakni Tai Chi-wai dan istrinya, Catherine Au Yuk-shan pada 2013 lalu.
Meski pengadilan Hong Kong memutuskan dan menetapkan jika gugatan perdata kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1,8 miliar yang dilayangkan Kartika Puspitasari melalui kuasa hukumnya, diterima. Ia menegaskan jika itu tidak sebanding dengan trauma yang dialaminya.
"Ini bukan soal uang. Saya trauma berat. Kadang saya marah-marah dengan anak atau suami tanpa sebab. Saya harus rajin ke psikolog. Jadi kalau ditanya apakah sebanding dengan uang itu, sama sekali tidak,"tutup Kartika.
Sebelumnya, pada Jumat kemarin, Kartika menerima kabar dari aktivis yang mengawal kasusnya. Kartika dinyatakan menang gugatan kompensasi ganti rugi atas penyiksaan yang ia alami. Persidangan Hong Kong memutuskan uang ganti rugi yang mesti dibayar mantan majikannya sebesar 868,607 dollar Hongkong. Selain itu, uang asuransi 350 ribu dollar Hongkong juga didapati. Jika dirupiahkan, total ada Rp 1,9 miliar uang kompensasi yang akan diterima.
Persidangan Hong Kong memutuskan uang ganti rugi yang mesti dibayar mantan majikannya sebesar 868,607 dollar Hongkong. Selain itu, uang asuransi 350 ribu dollar Hongkong juga didapati. Jika dirupiahkan, total ada Rp 1,9 miliar uang kompensasi yang akan diterima.