Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Asep Iwan: Jangan Senang Dulu

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan meminta masyarakat untuk tidak senang dulu dengan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Lantaran, ada KUHP baru yang mengatur hukuman mati terhadap seorang terdakwa dengan masa percobaan 10 tahun.

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

"Majelis Hakim ternyata mengikuti hati nuraninya artinya keadilan ditegakkan, dikenakan hukuman maksimal. Tetapi, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," kata Asep seperti dikutip dari tayangan Metro TV, Senin, 13 Februari 2023.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
10 Kasus Kriminal Menggemparkan Garut 2024, Terheboh Oknum Polisi Otaki Perampokan Warga

"Kenapa kita enggak boleh bergembira? Karena KUHP yang baru mengatur kalau orang dijatuhkan hukuman mati, bisa berubah karena hukuman mati adalah hukuman alternatif yang berlakunya 2025. Disebutkan orang yang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup bisa 20 tahun, dapat remisi-remisi ujungnya nanti perjalanan cuma 15 tahun," sambungnya.

Asep juga meyakini pihak Ferdy Sambo akan melakukan upaya banding, kasasi dan PK (peninjauan kembali) atas putusan vonis mati tersebut.

Menhan Israel Blak-blakan Akui Negaranya Dalang di Balik Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ini kan ada banding, kasasi atau melaksanakan PK. Pasti dilakukan, enggak mungkin enggak dilakukan. Kedua, ada undang-undang grasi, itu menyatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan. Jadi setidaknya ada dua undang-undang, yaitu UU Grasi dan KUHP yang baru," bebernya. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan jelang sidang vonis

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.

Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya