Profil serta Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Namanya Bak Pahlawan Usai Vonis Mati Ferdy Sambo

Wahyu Iman Santoso
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Putusan yang ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga korban pembunuhan dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini sudah mencapai puncaknya. Sang terdakwa kasus pembunuhan ini yakni Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan bersalah hingga terancam dikenai hukuman mati oleh majelis hakim

Ferdy Sambo yang menjadi dalang dan biang keladi dari pembunuhan Brigadir J kini tinggal menerima nasibnya menanti hari di mana hukuman mati itu tiba. Putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo langsung disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Wahyu Iman Santoso pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Rumah Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan sosok yang berhasil memberi vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Tidak hanya membacakan vonis hukuman pidana mati terhadap sang terdakwa pelaku pembunuhan, Wahyu Iman Santoso juga menyampaikan vonis terhadap sang istri, Putri Candrwathi yang sama-sama dijadwalkan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

"Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Ferdy Sambo, (divonis pidana) mati," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Berhasil membuat putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, sontak membuat nama ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bak seorang pahlawan di siang bolong.  Namanya seketika menjadi perhatian publik usai memberikan putusan yang adil terhadap kasus pembunuhan putra dari Rosti Simanjutak tersebut.

Berbagai ucapan pun tak henti mengalir untuk sang ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang disambut sorak ria dan gemuruh bahagia dari keluarga besar pihak Brigadir Yosua dan seisi orang yang ada di ruang persidangan.

Namanya dikenal oleh publik dan tengah menjadi sorotan, lantas seperti apa profil dan rekam jejak sang ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso? Daripada penasaran simak selengkapnya ulasan berikut ini yang sudah kami rangkum dari berbagai sumber.

Profil Wahyu Iman Santoso

Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mencecar Ferdy Sambo di persidangan

Photo :
  • Youtube

Biodata

Pemilik nama lengkap ketua Majelis Hukum Wahyu Iman Santoso saat ini memang tengah menjadi sorotan publik usai vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Keberanian Wahyu menjatuhkan vonis ini pun mendapat banyak apresiasi, meskipun ada juga yang menentang putusannya tersebut. 

Seperti diketahui, pria kelahiran 17 Februari 1976 ini sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kela 1B, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Nama: Wahyu Iman Santoso

Nah sedangkan untuk saat ini Wahyu Iman Santoso merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.

Penasaran dengan sosoknya, berikut ini kami bagikan biodata singkat dari Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Lahir: 17 Februari 1976
Umur: 46 tahun
Kewarganegaraan: Indonesia
Pendidikan: Magister Hukum
Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda

Rekam Jejak Hakim Wahyu Iman Santoso

Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah mencari tahu dari berbagai macam sumber, rupanya nama Wahyu Iman Santoso ternyata bukan orang sembarangan di dunia perhukuman. Tidak hanya berhasil membuat Ferdy Sambo divonis hukuman mati, dirinya juga pernah memberikan vonis dengan hukuman berat terhadap beberapa tokoh politik besar yang ada di seantero Tanah Air ini.

Diketahui, Wahyu Iman Santoso pernah melakukan tugasnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Atas prestasinya itu pria berusia 46 tahun ini akhirnya dipilih dan langsung diangkat menjadi hakim atau wakil ketua di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.

Tidak sampai di situ, sang Hakim juga pernah menjabat di PN Denpasar Bali sejak tahun 2021 hingga 2022 kemarin. Namanya sudah tercatat pernah menjabat sebagai Ketua PN Kediri kelas 1B dan Ketua PN Kleas 1A Batam

Dan untuk jabatannya saat ini ia merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 9 Maret 2022 yang lalu. Posisinya saat ini menggantikan Lilik Prisbawono, usai dirinya mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Pernah Beri Hukuman Berat Kepada Tokoh Besar di Negeri

Vonis berat tidak hanya dilakukan pertama kali terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Melainkan, Wahyu Iman Santoso sudah dikenal sebagai sosok hakim yang kerap berani memberikan vonis hukuman berat teradap sejumlah tokoh-tokoh politik besar di seantero negeri ini.

Dimulai dari dirinya pernah menuntaskan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada Juli 2022 lalu. Seperti diketahui, Bupati Mimika Etinus Omales itu terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmie Mile 32.

Di mana pada saat itu Wahyu Iman Santoso beserta majelis hamil lainnya berhasil membuat KPK memenangkan kasus tersebut. Tidak hanya itu, Wahyu juga berhasil menjatuhi hukuman berat terhadap Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010. Di mana sang bupati pada saat itu terseret kasus korupsi dalam hal dana kas daerah senilai Rp 10miliar.

Mendapatkan Apresiasi

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berbagai putusan hakim Wahyu Iman Santoso kerap mendapatkan apresiasi dari publik dan seisi orang yang ada di ruang sidang tak terkecuali Menkopolhukam yakni Mahfud MD.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Bagi Mahfud MD, putusan yang ditetapkan Wahyu Iman Santoso sebagai hakim sangatlah sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Peristiwanya (kasus Yosua) memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," tulis Mahfud via akun Twitter

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tambah keterangan Menkopolhukam, Mahfud MD.
 

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024