Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir J: Mana Ajudanmu yang Terbaik Itu?

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menangis saat di persidangan
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun. 

Perhatian Banget, Zeda Salim Sampai Ngomelin Ammar Zoni Gegara Telat Makan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi (PC), pada sidang hari Senin, 13 Februari 2023. Usai mendengar putusan tersebut, ibunda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak langsung berteriak.

Rosti Simanjuntak yang selalu memegangi bingkai foto mendiang putranya itu tampak menangis serta melontarkan seruan kepada tersangka Putri Candrawathi.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

“Putri. Ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu, loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri,” kata Rosti di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dilansir dari tvOnenews, Senin 13 Februari 2023. 

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso membacakan putusan 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Wahyu. 

Selain itu, majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan terhadap vonis Putri Candrawathi. Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” terangnya.

Sementara itu ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi, sudah seperti perpanjangan tangan Tuhan.

“Majelis hakim kami yakini sebagai perpanjangan tangan Tuhan,” kata Samuel dalam keterangannya di Breaking News TvOne. 

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Dia juga mengapresiasi majelis hakim, yang sudah memutuskan vonis hukuman yang setimpal terhadap para terdakwa pembunuhan anaknya, Brigadir J.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang sudah dengan tegas memberikan keadilan bagi kami,” ujarnya.

Samuel juga berharap, bahwa dengan adanya penyelesaian kasus ini secara adil, maka tidak ada lagi Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di masa yang akan datang.

“Ini adalah untuk satu pembelajaran biar tidak ada FS dan PC berikutnya. Dan tidak ada korban seperti Yosua.”

Dia juga mengungkapkan, bahwa dirinya mengaku geram dengan tuduhan tidak berdasar pihak PC dan FS yang mengatakan anaknya melakukan pelecehan seksual.

“Kita sangat geregetan karena mereka memfitnah orang yang sudah mati,” ujarnya.

Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024