MAKI Soroti Petinggi Polri Tak Disanksi Kasus Pemerasan Jam Richard Mille
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA Nasional – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti adanya oknum atasan yang tidak diberi sanksi, atas dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan jam tangan Richard Mille senilai Rp 77 miliar di Bareskrim Polri. Sedangkan, ada tiga perwira penyidik yang diberikan sanksi atas pemerasan ini.
"Artinya, kalau internal dianggap selesai dengan hukum, demosi ada yang dicopot jabatannya. Tapi ada masalah ketika yang lebih tinggi yang dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan pada Senin, 13 Februari 2023.
Diduga, kata dia, sosok atasan tersebut sengaja tidak mencegah ulah para penyidik. Padahal, anggota yang telah diberi sanksi kode etik adalah Kombes Rizal Irawan selama 1 tahun demosi, yang sebelumnya 5 tahun.
"Oknum atasannya yang dianggap mengetahui tapi tidak mencegah atau mengizinkan, itu yang menjadi sumber masalah. Masalah kedua adalah apakah proses itu ditindaklanjuti ke pidana atau hanya cukup internal oleh Propam sebagai etik?," jelas dia.
Memang, lanjut dia, urusan kode etik sudah selesai karena dicopot jabatannya atau turun pangkat. Meskipun, ada pemotongan demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun. Namun, hal itu tidak masalah karena seseorang memiliki hak untuk ajukan banding.
"Kalau etik memang sudah cincai dengan sudah dicopot jabatan atau turunkan pangkatnya, tapi ada yang demosi 5 tahun didiskon ketika dibanding tinggal setahun, ya itu tidak bisa dipermasalahkan kalau itu," ujarnya.
Hanya saja, kata Boyamin, Mabes Polri tidak mau menjelaskan dengan detail. Artinya, perwira menengah berpangkat Kombes atau AKBP yang dijatuhi demosi 5 tahun terus dipotong jadi setahun atas peran Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono itu memang boleh.
"Jadi itu sah secara hukum internal propam etik itu, tetap sah. Jadi artinya masing-masing sudah diberikan hukuman, tapi memang masih ada yang kurang yaitu oknum atasannya yang membiarkan atau memberikan izin tidak diberi sanksi," ungkapnya.
Sebenarnya, Boyamin menyebut kasus dugaan pemerasan ini bisa dilakukan ke KPK apabila ingin ditindaklanjuti ke ranah pidana. Namun, syaratnya yakni pelaporan dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pemberian uang oleh Tony Sutrisno selaku korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille.
"Ya bisa, kan apapun penerimaan dilaporkan ke KPK, kalau dalam jangka 30 hari ya jadi masalah. Persoalan tidak atau dikembalikan, ya kalau dalam jangka waktu 30 hari itu dilaporkan KPK maksimal," pungkasnya.