Jika Ferdy Sambo Banding Vonis Mati, Kubu Brigadir J Siapkan Ini

Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi telah diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis mati terhadap Ferdy Sambo, dan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Kubu Brigadir J mengaku puas dengan vonis terhadap Ferdy dan istrinya, Putri tersebut. Majelis hakim dinilai bijaksana dan adil. Walau, masih ada kemungkinan bagi pihak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding.

Pengacara dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya pun akan siap jika Ferdy Sambo memutuskan banding atas vonis hakim tersebut.

Pengacara Ronald Tannur Kontak Orang PN Surabaya Minta Pilih Hakim yang Menyidangkan

"Kalau sekiranya mereka (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) banding, tentu batasnya 7 hari. Kemudian kami pun akan mengajukan kontra memori banding pada JPU," katanya kepada wartawan, pada Senin 13 Februari 2023.

Dia juga berdoa, jika memang ada banding, agar majelis hakim menguatkan keputusan tingkat pertama, vonis mati itu. Bahkan, jika perlu, kata Kamaruddin, Putri Candrawathi dijatuhkan hukum yang lebih berat.

MK Pastikan Pemeriksaan Hakim Ridwan Mansyur Tak Berkaitan Pilkada

"Bila perlu, jika PC masih ingin banding, diperberat lagi hukumannya, kalau perlu seumur hidup kalau dia belum sadar juga," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, ibu Brigadir J, Rosti Hutabarat menyampaikan rasa terima kasihnya pada majelis hakim. Dia juga menyatakan bahwa hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan.

"Kuasa-Nya dinyatakan, mujizat, dan dipakai hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan," pungkasnya.

Agus Disabilitas menuju mobil tahanan usai persidangan (Satria)

Hakim Tolak Permohonan Agus Buntung Untuk jadi Tahanan Rumah

Permohonan dari terdakwa kasus pelecehan seksual dan persetubuhan IWAS alias Agus Disabilitas, untuk pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah ditolak hakim.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025