Ferdy Sambo Sebut Tak Ikhlas Divonis Mati di Kasus Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo mengaku tidak ikhlas dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo seperti yang dituturkan kuasa hukumnya, tidak terima dengan vonis tersebut.
"Oh enggak, enggak (ikhlas)," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Arman menegaskan pada dasarnya Ferdy Sambo siap menerima apapun putusan vonis majelis hakim. Namun, mantan Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri itu kecewa terhadap vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso itu.
Pasalnya, dia menilai banyak hal yang tak sesuai dengan fakta persidangan namun dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.
"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan (untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," kata Arman.
Oleh sebab itu, Arman menyebut pihaknya masih mempelajari vonis terhadap kliennya. Terkait apakah mantan jenderal bintang dua ini akan mengajukan banding atau tidak, pengacara ini menyebut pengkajian masih dilakukan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Tidak Ada Hal yang Meringankan
Sebelum menjatuhi putusan, majelis hakim menimbang hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo diantaranya, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan dalam kedudukan terdakwa sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut "Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim