Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.
Dalam surat putusannya, Wahyu Iman Santosa selaku Ketua Majelis Hakim perkara ini mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Putri Candrawathi.
"Hal meringankan tidak ada. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, Wahyu membeberkan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Putri. Menurut dia, terdakwa Putri merupakan istri seorang Kepala Divisi Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," ujarnya.
Selanjutnya, Wahyu mengatakan terdakwa Putri juya berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Serta, terdakwa Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” pungkasnya.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu.