Besok, Menkominfo Johnny G Plate Akan Diperiksa Kejagung
- Misrohatun Hasanah
VIVA Nasional – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), atas kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Johnny dijadwalkan pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. "(Pemeriksaan Johnny G Plate) dijadwalkan jam 09.00 WIB," ujar Ketut saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Ketut belum dapat memastikan apakah Johnny G Plate akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Kejagung itu. Tetapi, dalam surat, Johnny mengatakan dirinya bersedia hadir. "Saya belum bisa memastikan. Tapi sesuai dengan surat, yang bersangkutan besok mau hadir," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Rencananya, Johnny yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu, akan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan pada Kamis, 9 Februari 2023.
“Jika dibutuhkan keterangan, maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” kata Johnny saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 8 Februari 2023.
Namun, Johnny saat itu belum dapat menghadiri pemeriksaan lantaran tengah berada di Medan, Sumatera Utara untuk menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional 2023 yang jatuh pada Kamis, 8 Februari 2023. “Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok),” ujarnya.
Terkait kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Kemudian, MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Akibat perbuatannya, kata Ketut, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.