Kamaruddin Beberkan 13 Pertimbangan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

VIVA Nasional – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan bahwa setidaknya ada 13 pertimbangan dari Mejelis Hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo

Dia juga mengungkapkan bahwa vonis mati Ferdy Sambo adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat wawancara bersama TvOne, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

"Saya sudah catat tadi, ada sekitar 13 terkait vonis Ferdy Sambo dari pertimbangan Majelis Hakim," katanya. 

Berikut 13 pertimbangan Majelis Hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo:

1. Merencanakan skenario pembunuhan bersama Putri Chandrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

2. Menjamin keselamatan kepada para terdakwa, dan memastikan bahwa tidak tersentuh hukum.

3. Memerintahkan perintah menembak Brigadir J pada Bharada Eliezer.

4. Turut terlibat menembak Yosua, jauh lebih parah dari tembakan Bharada E.

5. Memerintahkan merusak barang bukti dan CCTV dan DVR CCTV.

6. Merusak dan menyembunyikan barang bukti lainnya. Hal ini termasuk ponsel dan laptop korban Brigadir J yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

7. Memerintahkan mencuri uang Brigadir Yosua, yang dilakukan pada Juni lalu.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

8. Menyuap atau korupsi

9. Berbohong dan mengajari berbohong.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

10. Obstruction of Justice.

11. Memfitnah Yosua, dengan mengatakan bahwa korban melakukan pemerkosaan dan pelecehan kepada Putri Candrawathi

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

12. Menyuruh saksi untuk berbohong dan mengancam saksi-saksi agar tetap berbohong.

13. Dianggap membohongi atau menge-prank Presiden RI, DPR, MPR, Kompolnas, bahkan pihak kepolisian. 

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Selain menjabarkan hal-hal di atas, Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa vonis mati Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan dari keluarga Brigadir J.

"Persidangan ini telah berjalan independen sesuai dengan kemauan keluarga," pungkasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Kombes Pol Budhi Herdi, dari yang semula menjabat sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri diangkat menjadi Karowatpers SSDM Polri.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024