Kamaruddin Beberkan 13 Pertimbangan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

VIVA Nasional – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan bahwa setidaknya ada 13 pertimbangan dari Mejelis Hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo

Dia juga mengungkapkan bahwa vonis mati Ferdy Sambo adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat wawancara bersama TvOne, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

"Saya sudah catat tadi, ada sekitar 13 terkait vonis Ferdy Sambo dari pertimbangan Majelis Hakim," katanya. 

Berikut 13 pertimbangan Majelis Hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo:

1. Merencanakan skenario pembunuhan bersama Putri Chandrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

2. Menjamin keselamatan kepada para terdakwa, dan memastikan bahwa tidak tersentuh hukum.

3. Memerintahkan perintah menembak Brigadir J pada Bharada Eliezer.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung

4. Turut terlibat menembak Yosua, jauh lebih parah dari tembakan Bharada E.

5. Memerintahkan merusak barang bukti dan CCTV dan DVR CCTV.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

6. Merusak dan menyembunyikan barang bukti lainnya. Hal ini termasuk ponsel dan laptop korban Brigadir J yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

7. Memerintahkan mencuri uang Brigadir Yosua, yang dilakukan pada Juni lalu.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

8. Menyuap atau korupsi

9. Berbohong dan mengajari berbohong.

10. Obstruction of Justice.

11. Memfitnah Yosua, dengan mengatakan bahwa korban melakukan pemerkosaan dan pelecehan kepada Putri Candrawathi

12. Menyuruh saksi untuk berbohong dan mengancam saksi-saksi agar tetap berbohong.

13. Dianggap membohongi atau menge-prank Presiden RI, DPR, MPR, Kompolnas, bahkan pihak kepolisian. 

Selain menjabarkan hal-hal di atas, Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa vonis mati Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan dari keluarga Brigadir J.

"Persidangan ini telah berjalan independen sesuai dengan kemauan keluarga," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya