Kerabat Pasrah Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Dia Sehat Selalu
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Kemudian, setelah sidang vonis rampung, tampak seorang wanita yang menyebut bahwa dirinya merupakan saudara Ferdy Sambo.
Wanita tersebut pun tidak bisa berkata-kata apapun lagi ketika mendengar Sambo mendapatkan hukuman berupa hukuman mati. Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya hanya berdoa agar Sambo diberi kesehatan.
"Berdoa aja semoga dia sehat selalu di dalam ya. Itukan sudah putusan hakim," kata wanita yang mengaku saudara Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Kemudian, wanita itupun tak mau komentar banyak perihal vonis mati yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri itu. "No komen, no komen," tuturnya.
Selanjutnya, wanita tersebut pun turut menangis ketika berjalan keluar ruangan sidang. Tak hanya itu, Pria yang juga mengaku sebagai keluarga Sambo menyebut nenek tersebut adalah ibunda dari Ferdy Sambo. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detil apakah ibu kandung atau bukan.
Ibu tersebut terlihat menahan tangis ketika berjalan. Sesampainya di depan Pengadilan, ia duduk lalu menutup mukanya dengan kain sembari menangis.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu. Atas putusan tersebut, para penonton sidang di PN Jakarta Selatan bersorak sorai puas terhadap putusan hakim tersebut.
Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Dia didakwa melakukan perusakan CCTV dan seperangkat alat elektronik lainnya bersama dengan 6 anak buahnya, yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nur Patria Adi Purnama.
Kemudian, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Mereka semua dikenakan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.