Momen Hakim Wahyu Gugup Saat Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso gugup saat dan setelah membacakan jika terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Awalnya, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo untuk berdiri dan mantan Kadiv Propam Polri ini langsung menuruti permintaan hakim. Hakim Wahyu pun menyebut terdakwa ini divonis hukuman mati.

Wanita Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Wahyu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Terpidana Kasus Korupsi Diminta Bayar Uang Rokok Rp300 Ribu oleh Petugas Rutan KPK

Suasana ruang sidang langsung riuh terdengar sorak sorai penonton sidang yang merasa puas atas hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo. Namun hakim Wahyu tak mempedulikan hal itu dan terus melanjutkan membaca vonis Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu pun memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap di dalam ruang tahanan dan menyebut barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipakai dalam perkara lain.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Langkah Positif Berikan Efek Jera

Ketua majelis hakim itu tampak gugup dan berbicara gagap. Dia kembali mengulang perkataannya dengan menyebut Sambo tetap berada di tahanan. Ketika menerangkan jika biaya perkara dibebankan kepada negara, Wahyu kembali gagap.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, mem, demikian, membebani pula terdakwa untuk mem, membebani beb, biaya negara dibebankan kepada bi, biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Wahyu tergagap

Saat akan menutup sidang, Hakim Wahyu kembali gagap saat berbicara. Dia mengulang perkataannya setelah menyuruh Ferdy Sambo kembali duduk. "Demikian diputuskan dalam rapat permusyawatan, silahkan duduk," tutur Wahyu dan Ferdy Sambo kembali duduk di kursi pemeriksaan.

"Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 oleh kami Wahyu Iman Santoso, sebagai hakim ketua majelis hakim, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, masing-masing sebagai hakim anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023," kata Wahyu.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam ruang PN Jakarta Selatan.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yaitu Ferdy Sambo melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun. 

Kemudian, Hakim Wahyu juha menyebut perbuatan Ferdy Sambo memberi luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J serta membuat kegaduhan di masyarakat banyak.

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," kata Hakim.

Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo ini juga mencoreng institusi Polri baik di Indonesia maupun di dunia.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," tutur Hakim.

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya