Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Sepatah Kata

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri yaitu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Pembacaan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo langsung disampaikan ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari 2023.

Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo telah dijatuhkan pasal 340 KUH{ juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman lebih ringan yaitu hukuman seumur hidup. Namun setelah pembacaan vonis menjadi berumah yaitu hukuman mati. Atas vonis tersebut banyak pengunjung sidang yang bersorak.

Setelah pembacaan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo langsung meninggalkan ruang sidang serta dijaga ketat oleh beberapa petugas kepolisian. saat hendak ditanya mengenai vonis hukuman mati oleh rekan media, dirinya lantas mengabaikan dan tidak menjawab sepatah katapun.

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Belum ada informasi tambahan, apakah Ferdy Sambo akan mengajukan banding. Namun banyak kabar yang beredar, seperti Sambo akan mengajukan keberatan serta banding atas segala vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim.

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diduga Terima Suap, Uang Miliaran Rupiah Disita
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024