Reaksi Ferdy Sambo Divonis Mati: Tetap Tenang dan Tanpa Komentar

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo terlihat tetap tenang setelah mendengar Majelis Hakim membacakan vonis mati, atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

Eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu diminta berdiri di depan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat pembacaan vonis. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," ujae Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 13 Februari 2023.

Kronologi Anak 14 Tahun di Cilandak Jaksel Bunuh Ayah dan Neneknya

Setelah membacakan vonis mati, Hakim Wahyu kembali memintanya untuk duduk kembali di bangku pesakitan. Dari pernyataan hakim itu, tak ada yang berubah dari raut muka Ferdy Sambo. Dia hanya diam dan tidak berkomentar. Sambo hanya sempat menemui kuasa hukumnya untuk berbincang. 

Usai Habisi Ayah dan Neneknya, Anak di Lebak Bulus Kabur dengan Badan Berlumuran Darah

Pantauan VIVA di dalam ruang sidang, Ferdy Sambo tetap tenang hingga akhirnya dia berjalan melangkah keluar ruang sidang untuk kembali ke tahanan.

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia didakwa melakukan perusakan CCTV dan seperangkat alat elektronik lainnya bersama dengan 6 anak buahnya, yaitu mantan  Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nur Patria Adi Purnama.

Kemudian, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat  Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.

Mereka semua dikenakan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya