Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejagung Apresiasi Hakim: Sesuai Pertimbangan Hukum
- Kejaksaan Agung
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 13 Februari 2023.
Ketut mengatakan, putusan majelis hakim itu telah mencakup seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU," katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Januari 2023.
Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.