Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir J: Ada Campur Tangan Tuhan di Sini

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Hari ini, Senin 13 Februari 2023 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hukuman mati.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jatau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu direncakan Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sang sopir Kuat Ma'ruf.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," baca Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel.

Tamara Tyasmara Terima Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi dengan Berat Hati

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
 
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.

Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang juga hadir di persidangan dengan membawa potret Brigadir J, berpendapat bahwa Ferdy Sambo memang pantas mendapat hukuman pidana mati. "Saya dan keluarga semua di sini sangat puas dengan keputusan hakim (hukuman mati)," ujarnya saat diwawancara oleh tvOne

Ia berkata bahwa ada campur tangan Tuhan yang hadir pada hari perisdangan ini. "Saya percaya ada tangan Tuhan pada hari ini," ujarnya. Wanita yang berprofesi sebagai guru tersebut juga berterimakasih kepada hakim karena menurutnya hukuman mati adalaha yang paling adil untuk Ferdy Sambo. 

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di sidang vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ia juga berpendapat bahwa istri dari Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi layak dihukum lebih dari 8 tahun, yang menurutnya 2 kali lipat yaitu 16 tahun penjara "Begitu pula dengan Putri Candrawathi dengan hukuman seberat-beratnya," imbuhnya.

Setelah pembacaan hasil sidang vonis Ferdy Sambo, pada sore hari, giliran Putri Candrawathi yang dijatuhi hukuman oleh hakim. Putri divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pembacaan hasil sidang vonis untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR dijadwalkan pada esok hari Selasa, 14 Februari 2023.

Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E akan diketahui hasil sidang vonis untuk dirinya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya