Hukuman Mati, Ini 5 Fakta Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi  menjalani sidang pembacaan vonis terhadap kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Yosua Hutabarat, pada Senin kemarin, 13 Februari 2023.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Pembacaan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan menjalani sidang yang sudah dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Keduanya secara bergantian akan menghadapi hakim.

Seperti pada tuntutan sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhkan hukuman selama seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Berikut beberapa fakta mengerikan jalannya sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:

1. Kerahkan 255 Polisi

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo, pihak kepolisian telah menurunkan 255 personel untuk mengamankan jalanya persidangan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Kurang lebih 255, terdiri dari Brimob, Samapta, Polwan, Dishub, Lantas. Jadi kurang lebih 255 sampai 260. Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya aja 75 buat hari ini," katanya.

2. Pengunjung Sidang Dibatasi

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pengujung sidang yang ingin menyaksikan jalanya pembacaan vonis Ferdy Sambo dibatasi. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Ia mengatakan pembacaan vonis dalam kasus yang menewaskan Brigadir J harus berjalan lancar dan aman.

"Harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan. Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal. Kami akan sediakan monitor bagi mereka yang ingin menyaksikan jalanya persidangan tanpa harus masuk," Kata Djuyamto.

3. Banyak Pendukung Ferdy Sambo

Emak-emak fans Ferdy Sambo di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Para pendukung Ferdy Sambo akan menghadiri pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri. Hal tersebut terlihat dari fanbase yang mengaku sebagai pengger Ferdy Sambo dan menyiapkan agenda untuk mengikuti jalannya persidangan.

"Teman Teman Yang Mau Datang Ke Sidang Vonis Bapak Ferdy Sambo Dan Ibu Putri Candrawathi Bareng Bersama Admin Dan Teman Fans Lain Bisa Menghubungi: (Instagram) Ferdysambo_fanbase, (email) Ferdysambo.fanbase@gmail.com Atau Melalaui DM Tiktok kami," tulis kaun TikTok @peppyysam.

4. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukum mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu.

5. Orang Tua Brigadir J Datang

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di sidang vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/Ilham

Dalam bacaan Vonis terhadap Ferdy Sambo, tampak kedua orang tua Brigadir J turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ibu kadang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi biang kerok dari pembunuhan anaknya.

"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini," ungkap Rosti Simanjuntak.

Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024