Hukuman Mati, Ini 5 Fakta Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan vonis terhadap kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Yosua Hutabarat, pada Senin kemarin, 13 Februari 2023.
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan menjalani sidang yang sudah dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Keduanya secara bergantian akan menghadapi hakim.
Seperti pada tuntutan sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhkan hukuman selama seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Berikut beberapa fakta mengerikan jalannya sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:
1. Kerahkan 255 Polisi
Dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo, pihak kepolisian telah menurunkan 255 personel untuk mengamankan jalanya persidangan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Kurang lebih 255, terdiri dari Brimob, Samapta, Polwan, Dishub, Lantas. Jadi kurang lebih 255 sampai 260. Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya aja 75 buat hari ini," katanya.
2. Pengunjung Sidang Dibatasi
Pengujung sidang yang ingin menyaksikan jalanya pembacaan vonis Ferdy Sambo dibatasi. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Ia mengatakan pembacaan vonis dalam kasus yang menewaskan Brigadir J harus berjalan lancar dan aman.
"Harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan. Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal. Kami akan sediakan monitor bagi mereka yang ingin menyaksikan jalanya persidangan tanpa harus masuk," Kata Djuyamto.
3. Banyak Pendukung Ferdy Sambo
Para pendukung Ferdy Sambo akan menghadiri pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri. Hal tersebut terlihat dari fanbase yang mengaku sebagai pengger Ferdy Sambo dan menyiapkan agenda untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Teman Teman Yang Mau Datang Ke Sidang Vonis Bapak Ferdy Sambo Dan Ibu Putri Candrawathi Bareng Bersama Admin Dan Teman Fans Lain Bisa Menghubungi: (Instagram) Ferdysambo_fanbase, (email) Ferdysambo.fanbase@gmail.com Atau Melalaui DM Tiktok kami," tulis kaun TikTok @peppyysam.
4. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukum mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu.
5. Orang Tua Brigadir J Datang
Dalam bacaan Vonis terhadap Ferdy Sambo, tampak kedua orang tua Brigadir J turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ibu kadang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi biang kerok dari pembunuhan anaknya.
"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini," ungkap Rosti Simanjuntak.