Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati, Isak Tangis Ibu Brigadir J Pecah: Sesuai dengan Harapan Kami!

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tepat pada hari ini Senin, 13 Februari 2023 putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menyatakan Ferdy Sambo akan divonis hukuman mati.  Terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena sudah menjadi biang keladi maupun dalang dari kasus pembunuhan berencana kepada putra Rosty Simanjuntak, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Putusan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso dalam persidangan yang berlangsung pada hari ini.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," berdasarkan keterangan hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, mengutip laman TvOnenews.cm pada Senin (13/2/2023). 

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Dalam putusannya tersebut, dia menegaskan bahwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan hukuman mati. Divonisnya hukuman mati terhadap suami Putri Candrawati ini, dikarenakan terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan memenuhi unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," tambah Wahyu dalam putusannya tersebut.

Mendengar putusan hakim yang disampaikan hari ini lantas langsung membuat ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Rosti Simanjuntak dibuat merasa lega. 

Ibu dari Yosua Huabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Bahkan, isak tangis ibunda dari mendiang Brigadir J pecah sembari bersyukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk dalam pembunuhan putra tercintanya itu.

“Terima kasih Tuhan Yesus. Putusan ini sesuai dengan harapan kami,” ujarnya sambil menangis haru mendengar hasil putusan.

"Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan," kata Rosti Simanjuntak setelah persidangan berlangsung hari ini.

Tidak hanya itu, Rosti Simanjuntak juga terlihat berterimakasih kepada majelis hakim serta jaksa penuntut hukum yang sudah begitu maksimal memberikan keadilan dan melakukan pengadilan seadil-adilnya yang sesuai untuk Ferdy Sambo.

"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," terang Rosti.

Ibunda Brigadir J juga tak lupa mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak maupun media yang sudah mengawal kasus pembunuhan putranya tersebut sejak awal.

“Juga kepada seluruh lembaga pemerintah republik Indonesia,”jelasnya.

Ibu korban menilai, bahwa vonis yang diputuskan pihak pengadilan terhadap terdakwa Ferdy Sambo sudah sangatlah memenuhi unsur keadilan. Mengingat, Brigadir J telah dibunuh secara sadis dan kejam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya