Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Wahyu Imam Santoso selaku ketua majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hal Memberatkan Ferdy Sambo

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim Wahyu membeberkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo sehingga di vonis mati, diantaranya perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selanjutnya, perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Perbuatan terdakwa juga dalam penilaian majelis hakim, tidak pantas. Mengingat terdakwa dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri. Juga perbuatan tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dengan demikian, Hakim Wahyu menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” pungkasnya.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024