Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Wahyu Imam Santoso selaku ketua majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hal Memberatkan Ferdy Sambo

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim Wahyu membeberkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo sehingga di vonis mati, diantaranya perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Selanjutnya, perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Perbuatan terdakwa juga dalam penilaian majelis hakim, tidak pantas. Mengingat terdakwa dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri. Juga perbuatan tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dengan demikian, Hakim Wahyu menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya