Sepakat Damai, Kasus Jari Bayi Terpotong Resmi Dihentikan

Kuasa hukum perawat D dan bayi AR bersalaman usai menyepakati jalan damai.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Nasional – Perkara kelalaian perawat inisial D hingga mengakibatkan jari bayi berusia delapan bulan terpotong, resmi dihentikan. Kasus tersebut dihentikan, karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui jalur restorative justice (RJ). Sebelumnya, kasus terpotongnya jari kelingking bayi inisial AR membuat terduga pelaku D, perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. DN dinilai lalai hingga mengakibatkan jari korban terpotong.

Polisi Diduga Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

Jari kelingking AR terpotong saat D tengah berupaya membuka perban infus korban. Namun, saat membuka perban menggunakan gunting, DN justru tidak sengaja memotong jari kelingking korban.

Bayi yang jarinya putus digendong orangtua.

Photo :
  • Istimewa/Sadam Maulana
Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kendati sudah menjadi tersangka, namun Polrestabes Palembang tetap memfasilitasi upaya jalan damai, jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan perkara ini melalui jalur kekeluargaan. Alhasil, setelah kedua pihak sepakat melakukan restorative justice, perkara ini pun resmi dihentikan.

Kesepakatan jalan damai kedua belah pihak didampingi masing-masing kuasa hukum. Selain itu, turut disaksikan pula pihak Rumah Sakit Muhammadiyah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, hingga Dinas Sosial dan internal Polri dari Irwasda, Pidsus, dan PPA Polrestabes Palembang.

Wahono-Nurul Akan Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Kesehatan jika Terpilih Pimpin Bojonegoro

"Setelah dilakukan proses hukum tindakan penyelidikan dan penyidikan, hari ini dari kedua belah pihak, baik korban dan tersangka, sepakat menyelesaikan perkara dengan restorative justice," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Senin, 13 Februari 2023.

Menurut Ngajib, dengan adanya persamaan ini maka pihaknya melakukan tindak lanjut dengan Perpol 8 tahun 2021 untuk pemanfaatan lebih kepada perbaikan di antara kedua belah pihak, dan juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Akhirnya kita ambil langkah restorative justice terhadap penanganan perkara tersebut. Sehingga rangkaian tindakan selanjutnya sudah kita anggap selesai dihentikan penyidikan," ujar Ngajib.

Suparman (38), ayah bayi AR didampingi Kuasa Hukum-nya, Titis Rachmawati, mengucapkan rasa terimakasih kepada kepolisian dan para wartawan, hingga pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

"Anak saya baik-baik saja, sehat dan sudah pulang ke rumah, hanya sedang rawat jalan dan kontrol. Terimakasih untuk pihak Rumah Sakit Muhammadiyah yang bertanggungjawab mengantar jemput anak saya untuk kontrol," kata Suparman.

Ilustrasi bayi meninggal | Photo by Vidal Balielo Jr. from Pexels

Photo :
  • U-Report

D juga turut menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak, khususnya keluarga korban yang mau melakukan restorative justice. "Juga kepada kepolisian, rumah sakit, dan semuanya yang sudah membantu. Sekali lagi terimakasih," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya