Hakim: Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi untuk Rintangi Penyidikan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso menyebut kasus kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dihentikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, saat itu Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Berdasarkan keterangan saksi Ridwan Soplanit dan AKP Rifaizal Samual dalam persidangan, kata Wahyu, bahwa ada laporan tindak pidana dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang ditangani Unit PPA Polres Jakarta Selatan.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: 1630/B/VII/2022/Polres Metro Jaksel, tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan atau kekerasan seksual sebagaimana Padal 289 KUHP dan/atau Pasal 35 KUHP atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pelapor Putti dan terlapornya Brigadir J.
Serta laporan kedua, percobaan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 jo Pasal 53 dengan pelapor Briptu Marthin Gabi, korban Richard Elizier Pudihang Lumiwu atau Bharada S dan terlapor Brigadir J.
"Menurut Brigjen Andi Rian Djayadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut," kata Wahyu.
Selain itu, Wahyu mengatakan Andi Rian juga menyebutkan kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. "Dan dengan sendirinya kedua laporan dinyatakan gugur," ujarnya.
Tidak Masuk Akal
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J sangat tidak masuk akal. Hal itu berdasarkan dari tindakan Putri yang dinilai tak sesuai dengan kriteria korban kekerasan seksual.
Hakim menilai tindakan Putri yang dimaksud adalah ketika dia masih bertemu dengan Brigadir J pada saat di Magelang. Klaim Putri soal pemerkosaan itu dinilai terlalu cepat oleh majelis hakim.
"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap," ujar hakim Wahyu di ruang pengadila.
Hakim Wahyu mengatakan tidak jarang korban kekerasan seksual menyerah menjalani hidup akibat peristiwa yang mereka alami. Hal itu pada akhirnya kerap memicu para korban untuk mengakhiri hidupnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," tutur Wahyu.
Sebaliknya, Majelis hakim menilai ada perbuatan Brigadir J yang membuat istri Ferdy Sambo ini sakit hati tapi hal itu bukanlah pelecehan atau kekerasan seksual.
"Menimbang bahwa berdasarkan uriian di atas motif kekerasan seksual yang dikakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan sakit hati yang mendalam kepada Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.