DPR: Hakim Layak Hukum Maksimal Ferdy Sambo

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai hakim layak menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Peran Tersangka Diungkap

Menurut Didik, perjalanan kasus Sambo dan segala dinamikanya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan vonis Sambo.

"Jika kita mencermati secara seksama perjalanan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo," kata Didik, Senin, 13 Februari 2023.

Panja DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Ini Obsesi Presiden Prabowo

Didik mengatakan, dalam putusannya, hakim seharusnya mempertimbangkan tiga aspek penting, yakni keadilan (ex aequo et bono), kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak. Pertimbangan tersebut dilakukan setelah melewati tahapan pembuktian pada masa pemeriksaan.

DPR Sepakati Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun

"Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil," ujarnya.

Menurut Didik, Hakim tidak dapat menjatuhkan putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi. Dari situ nanti akan dicermati hubungan hukum antara para pihak.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Didik juga mengatakan sejumlah hal yang harus dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara kasus Sambo. Pertama, pokok perkara dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal. Kedua, adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan.

Ketiga, petitum penggugat harus dipertimbangkan atau diadili satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan/tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan.

"Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim. Putusan hakim pada akhirnya harus mengandung putusan mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya," ujarnya.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Putusan mengenai hukumnya, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana dan putusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana," kata Didik menambahkan.

Aspek lain yang perlu dipertimbangkan hakim dalam kasus Sambo, menurut Politikus Demokrat ini adalah faktor yuridis dan non yuridis.

"Hakim dalam menjatuhkan putusan harus juga mempertimbangkan faktor yuridis, yaitu Undang-Undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara dan faktor non yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri. Jika mencermati semua rangkaian proses tersebut, maka Sambo layak divonis dengan hukuman maksimal," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya