Pakar Hukum Pidana Tak Yakin Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai pihak keluarga Brigadir J belum memenuhi rasa keadilan. Mereka mendesak nurani hakim agar menjatuhkan vonis berat kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Nasrullah mengaku tidak yakin majelis hakim akan menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo. Menurut Nasrullah, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa bukan perkara mudah.

"Saya tidak yakin majelis hakim akan menjatuhkan pidana mati (terhadap Ferdy Sambo). Karena begitu masuk pidana mati akan banyak persoalan hukum berikutnya," kata Nasrullah dikutip Breaking News tvOne, Senin, 13 Februari 2023.

Nasrullah mengatakan dengan menjatuhkan vonis mati maka dengan demikian menjadi berlaku KUHP baru, dimana ada jeda waktu penundaan eksekusi dan mengatur syarat-syarat ketat sampai tahap eksekusi.

"Kalau pun dihukum maksimum 3 pilihan, mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. Yang paling bagus memenuhi rasa keadilan masyarakat pertimbangan hakim bisa divonis seumur hidup," ujarnya.

Pemuda di Kapuas Hulu Bunuh Ibu Kandung Gegara Minta Motor dan Nikah Tak Dikabulkan

Sebelumnya, ayah kandung Brigadir J Samuel Hutabarat berhadap majelis hakim menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo sesuai dengan ancaman dalam dakwaan Pasal 340 pembunuhan berencana.

"Mudah-mudahan Tuhan membuka hati majelis hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Pasal 340 yaitu hukuman mati," tegasnya

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

Menurut Samuel, Ferdy Sambo adalah seorang yang berpendidikan, jenderal Polri bintang dua yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri yang seharusnya menjadi panutan bagi anggota Polri, karena Sambo adalah polisinya polisi. 

"Saya sayangkan perbuatan FS yang menurut dia merencanakan semua rencana ini dengan terbungkus rapi, tapi Tuhan punya rencan lain dan terbuka semua ini. Kalau sudah Tuhan memulai, Tuhan akan bekerja apa pun pangkat dia dia tidak bisa melawan Tuhan," ungkapnya
 

Dipicu Persoalan Mobil Rental, 1 Lagi Pembunuh Mantan Anggota TNI Andreas Ditangkap
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Pembunuh Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung Ternyata Orang Tuanya Sendiri

Pembunuh Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung Ternyata Orangtuanya Sendiri

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025