Kakak Lecehkan Adik Iparnya Berkali-kali sejak Masih SMP
- Freepik
VIVA Nasional – Seorang pria berinisial Z di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), diamankan polisi. Pria 42 tahun itu ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya inisial M (20).
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring mengatakan, pelaku melakukan aksi pelecehan dengan meremas payudara dan memegang kemaluan korban
"Aksi pencabulan pelaku dilakukan dengan cara meremas payudara dan meraba kemaluan korban," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring kepada wartawan, Sabtu 11 Februari 2023.
Dia menjelaskan, bahwa perbuatan tak senonoh pelaku terungkap usai korban bercerita kepada keluarganya jika dirinya telah dilecehkan sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelecehan itu telah dilakukan berulang kali.
"Tindak pelecehan ini telah terjadi berulang kali. Aksi bejat pelaku terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP," ungkapnya
Hamring menyebut, jika aksi pelecehan pelaku terungkap setelah korban mulai berbicara kepada keluarganya. Korban disebut sudah tak tahan hingga akhirnya menceritakan semua aksi tak senonoh itu yang menimpanya.
"Jadi dari penyelidikan sementara korban diduga sudah tak tahan hingga akhirnya bercerita di keluarganya jika selama ini telah dicabuli," kata dia
Hamring menduga, jika selama ini korban menutupi aksi bejat pelaku karena korban masih berpikir bahwa pelaku adalah kakak iparnya. Namun karena sudah keseringan, korban pun akhirnya tidak tahan dan melapor.
"Menurut pengakuan korban kalau dia sudah dilecehkan sejak SMP dan pelaku Z sudah 5 kali melakukan pelecehan itu," beber Hamring
Berangkat dari cerita korban, sang istri dari pelaku pun akhirnya membuat laporan polisi di Polres Mamasa, Kamis 9 Februari 2023. Atas laporan tersebut, polisi lalu menangkap pelaku di rumah kerabatnya, di Desa Orobua Selatan, Kecamatan Sesena Padang, Mamasa.
"Setelah personil mendapatkan informasi, langsung mendatangi tempat keberadaan terduga pelaku tersebut yang saat itu sedang berada di rumah saudaranya. Dilakukan penangkapan di hari yang sama waktu itu sekira pukul 22.30 Wita," ungkap Hamring.
Dari hasil interogasi, pelaku telah mengaku jika aksi pelecehan seksual itu telah dilakukan sebanyak 5 kali di sejumlah tempat yang berbeda dengan kondisi sepi.
"Dia (pelaku) mengaku kalau aksi ini dilakukan pada beberapa tempat di kampungnya, seperti di rumahnya, rumah keluarganya, saat sepi," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Polres Mamasa. Dia dijerat menggunakan pasal 289 KUHP.