Ini Rincian Aset Rp1,27 Triliun Robot Trading Net89 yang Disita Bareskrim
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan rincian aset yang saat ini telah disita dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,27 triliun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu 11 Februari 2023.
Adapun rincian aset yang disita, yaitu tas mewah dari para tersangka senilai Rp300 juta. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta, kemudian sepeda Brompton senilai Rp770 juta.
Selain itu ada aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak empat unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar. Diantaranya, BMW Rp2,7 miliar, Lexus Rp1,4 miliar, Tesla Rp1,5 Miliar dan Peugeot seharga Rp690 Juta.
Kemudian, Bandana YouTuber Atta Halilintar Seharga Rp2,2 miliar. Disisi lain, aset tak bergerak diantaranya, tanah tersangka AA seharga Rp14 miliar, rumah tersangka LSH di Kebon Jeruk Rp17,2 miliar, Kantor SOHO PT. SMI seharga Rp4,6 Miliar. Kantor PT. SMI di Poris Tangerang seharga Rp12 miliar.
Selanjutnya, Gedung PT. SMI di Serpong seharga Rp 715 miliar. Dan mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT. CAD seharga Rp500 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan sembilan orang tersangka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, Hanny Suteja, dan DI.
Sementara, satu orang tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.