5 Fakta Kasus Pria Pandeglang Bunuh Mantan Pacar Pakai Kloset

Kloset yang digunakan Riko membunuh Elisa di Pandeglang
Sumber :
  • Humas Polda Banten

VIVA Nasional – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video pembunuhan seorang mahasiswi berinisial ES (22) oleh mantan kekasihnya, Riko Arizka alias RA (21). Pelaku dengan tegas membunuh korban dengan menggunakan kloset dengan cara memukulnya sampai tewas. 

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Setelah merenggut nyawa ES, pelaku langsung meninggalkan jasad korban di semak-semak di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu, 8 Februari 2023. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, simak fakta-faktanya berikut ini. 

1. Korban Sempat Minta Tolong

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Kloset yang digunakan Riko membunuh Elisa di Pandeglang

Photo :
  • Humas Polda Banten

ES sempat berteriak meminta pertolongan ketika dianiaya oleh RA. Suara teriakan itu bahkan terdengar oleh seorang pelajar di lokasi pembunuhan. Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga mengatakan, teriakan minta tolong itu terdengar oleh saksi AS, pelajar SMA. 

3 Pria di Jaksel Todongkan Airsoft Gun Peras dan Rampas Iphone Korban, Pelaku Diteriaki Maling

"Saksi mendengar suara teriakan minta tolong dan suara benturan benda keras. Saksi mengecek bersama dan melihat ada mayat yang masih berlumuran darah," kata  Shilton Silitonga dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 11 Februari 2023. 

AS yang menginap di mess sekolah membangunkan rekannya yang berinisial SH untuk melerai. Tapi, saat kedua saksi mendatangi lokasi, Riko Arizka langsung kabur membawa sepeda motor Nmax berwarna biru dan salah mengambil helm milik korban. Saksi juga melihat ada kloset dan kayu yang masih berlumuran darah serta motor Beat milik korban. 

2. Kronologi

Ilustrasi pembunuhan

Photo :
  • U-Report

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Cipacung, Pandeglang. RA disebut keji menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati kepada korban yang sudah memiliki kekasih baru usai putus dengannya. Sebelum tewas, keduanya sempat adu mulut. 

"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," kata AKP Shilton Silitonga di Polres Pandeglang dilansir Jumat, 11 Februari 2023. 

Shilton melanjutkan, pelaku juga menyeret korban di jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuju ke semak-semak. Saat di semak-semak itu, pelaku langsung membunuh korban sampai akhirnya meninggal dunia. 

"Pelaku yang melihat ada kloset di sana, langsung menggunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia. Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan kloset. Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," papar Shilton.

3. Motif Pelaku

RA Pelaku Pembunuhan ES Pakai Kloset di Pandeglang

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

RA dan ES diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak lima tahun lalu. Keduanya berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Setelah lima tahun, ES memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Meski sakit hati, RA terus mengejar ES. 

"Sebelum kejadian pada hari Selasa, ketemu untuk memberikan hadiah ulang tahun," ucap RA di Polres Pandeglang, Kamis, 9 Februari 203.

Motif pembunuhan tersebut karena RA sakit hati oleh ES yang dianggap selalu berkata bohong. Ia mengaku khilaf sampai akhirnya menghabisi nyawa ES. 

4. Pekerjaan Pelaku

ilustrasi driver ojek online.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

RA yang merupakan pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang diketahui bekerja sebagai driver ojek online. Seperti diketahui, korban tinggal di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. RA ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang satu jam usai pembunuhan. 

5. Pasal yang Menjerat RA

ilustrasi penjara

Photo :
  • Istimewa

Akibat perbuatan melawan hukum dan menghilangkan nyawa seseorang, Satreskrim Polres Pandeglang menjerat RA dengan pasal 338 Junto 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi dalam kedua pasal itu berbeda, tapi tetap berhubungan. 

Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan dalam pasal 351, yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam penjara paling lama tujuh tahun.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya