Vonis Roy Suryo Ditambah Denda Rp 150 Juta, Pelapor Bilang Begini
- Andrew Tito/VIVA.
VIVA Nasional – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terkait hal ini, Kevin Wu selaku pelapor Roy Suryo berharap vonis yang lebih berat ini bisa jadi efek jera.
"Mengapresiasi kinerja JPU dalam menangani perkara ini, setidaknya ada perlakuan hukum yang sama bagi pelaku peninsta agama semoga menjadi efek jera bagi pelaku," kata dia kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023.
Dirinya juga berharap kasus yang menimpa Roy menjadi perhatian para mengguna media sosial untuk berhati-hati memposting apapun terkait agama. Kevin pun berharap supaya masyarakat Indonesia kembali santun, ramah dan toleran termasuk di medsos.
"Kami mengapresiasi kerja keras dan profesionalitas dari para penegak hukum kita, khususnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polda Metro Jaya, dan Majelis Hakim yang menangani kasus ini. Kerja keras beliau-beliau ini dapat menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. jadi bisa diandalkan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan vonis lebih berat kepada Roy Suryo dengan hukuman penjara sembilan bulan ditambah dengan denda senilai Rp 150 juta dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.
Artinya, Roy Suryo diberikan hukuman lebih berat oleh hakim tingkat banding daripada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis sembilan bulan penjara tanpa adanya pidana denda kepada Mantan Menpora tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000 dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian putusan hakim tingkat banding yang dikutip melalui draft Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 28 Desember 2022. Majelis hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan.
Dalam menjatuhakan hukuman, majelis hakim menimbang perbuatan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa melalui multiple tweet dapat merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.
Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat, orang yang berpendidikan yan mengerti telematika dan etika bermedsos. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menganggap perbuatannya sebagai hal biasa
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa pada negara," ungkapnya.