Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Berpotensi Dijerat TPPU

Sidang terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Eks Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming resmi dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadalian Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat, 10 Februari 2023.  Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Meski Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Masih Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Selain terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pimpinan Firli Bahuri disebut akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara kasus suap izin usaha pertambangan atau IUP yang menjerat Mardani.

Sidang vonis kasus korupsi izin tambang Mardani H Maming

Photo :
  • Antara
Capim KPK Fitroh Ungkap Alasan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu, menyebut potensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Bahwa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa. 

Ali juga menerangkan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan Korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.

Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Kasus Korupsi Timah

"Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," jelas Ali beberapa waktu lalu.

Dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin  yang digelar, Jumat 10 Februari 2023 Mardani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Mardani H Maming diketahui pernah menjabat dipelbagai jabatan penting (Bendum PB NU, Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPD PDIP Kalsel, Ketua HIPMI).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, bahwa terdakwa MHM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," Kata Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.

Tersangka KPK Mardani Maming

Photo :
  • Antara

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.  Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya