Bareskrim Sita Aset Pemilik Robot Trading Net89 Senilai Rp1,27 Triliun

Ilustrasi robot trading.
Sumber :

VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Menurut dia, penyidik juga masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang belum tersentuh dalam perkara ini. “Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,27 triliun dan kita sedang lakukan lagi pelacakan aset,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 10 Februari 2023.

Adapun, aset yang disita penyidik berupa uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta; uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta; sepeda Brompton senilai Rp770 juta; aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak 4 unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar yaitu BMW seharga Rp2,7 miliar, Lexus seharga Rp1,4 miliar, Tesla seharga Rp 1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp690 juta.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Kemudian Bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar; aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran berupa tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar; rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar; Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar; Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar; Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar; dan mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan sembilan orang tersangka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, Hanny Suteja, dan DI.

Sementara, satu orang tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Posko pengaduan korban binary option dan robot trading illegal

Photo :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya