Mardani Maming Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara: Itu Semua Fitnah!

Sidang vonis kasus korupsi izin tambang Mardani H Maming
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming merasa tak terima lantaran telah divonis 10 tahun penjara dalam duduk perkara kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Maming menilai bahwa sikap majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan merupakan hanyalah sebuah fitnah untuknya.

Hasto: Kandang Banteng Makin Berkembang Biak di Pilkada 2024

"Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya. Saya akan meminta hak saya waktu 7 hari untuk berpikir, saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia. Terima kasih," ujar Maming kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023.

Dalam hal itu, Maming berdalih bahwa uang senilai Rp 118 miliar yang diterimanya dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio, bukan dana dari tindak pidana korupsi, melainkan keuntungan perusahaannya. 

Unggul di Semua Wilayah, Koster Minta Maaf kepada Masyarakat Bali

"Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi," kata dia.

Politikus PDIP Mardani Maming

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
PDIP: Jateng Bukan Kandang Banteng, tapi Kandang ‘Partai Cokelat’

Sebelumnya, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Mardani Maming telah menjalani sidang kasus korupsi Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Menjatuhkan pidana kepada Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat 10 Februari 2023.

Tak hanya hukuman penjara, Mardani Maming pun turut dijatuhi pidana untuk membayar uang ganti oleh majelis hakim senilai Rp110.604.731.752 atau Rp 110 Miliar. Namun, jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita dan juga dilelang.

Kemudian, jika harta Maming masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

"Hal-hal yang memberatkan serta meringankan Maming dalam pertimbangan putusan terhadap Maming. Hal yang memberatkan yaitu tindakan Maming tidak sesuai dengan upaya pemerintah memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya," ucap hakim.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan yakni Maming belum pernah dipidana serta sopan selama persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya