Irjen Krishna Murti Buka-bukaan soal Anton Gobay, Ternyata 3 Kali Gagal Selundupkan Senjata
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA Nasional – Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan Anton Gobay, warga negara Indonesia asal Papua yang ditangkap karena senjata ilegal di Filipina sudah berkali-kali mencoba menyelundupkan senjata api ke Indonesia tapi tidak berhasil.
“Belum (sempat kirim senjata ke Indonesia). Dia tiga kali upayanya, semuanya gagal,” kata Krishna di Mabes Polri pada Kamis, 9 Februari 2023.
Saat ini, kata Krishna, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian di beberapa negara untuk melakukan pencegahan penyelundupan senjata. Bahkan, ia menyebut Mabes Polri juga ikut melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ingin menyelundupkan senjata api.
“Kami sudah beberapa kali melakukan upaya-upaya dengan kepolIsian negara lain, upaya mencegah penyelundupan senjata dari luar ke Indonesia untuk hal-hal yang membahayakan terutama dilakukan oleh kelompok-kelompok kriminal, apapun kelompoknya,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan warga negara Indonesia bernama Anton Gobay yang ditangkap Kepolisian Filipina memiliki 12 senjata api ilegal. Menurut dia, kini Polri masih koordinasi dengan otoritas setempat.
"Tim Mabes Polri berjumlah 8 orang dipimpin Pati berpantkat Brigjen didampingi Athase Polri dibawah koordinasi Divisi Hubinter bersama Athase Pertahanan dan Perwakilan BIN, serta Kemenlu dan KBRI Manila masih melakukan koordinasi dengan otoritas setempat," kata Dedi pada Rabu, 11 Januari 2023.
Sementara, Dedi mengatakan informasi yang diperoleh bahwa Anton Gobay membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu.
"Berupa 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi; 2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," jelas dia.
Diketahui, Anton ditangkap bersama dua warga Filipina yakni Michael Tino dan Jimmy Desales di Provinsi Sarangani pada Sabtu, 7 Januari 2023. Anton ditangkap karena tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan senjata api kepada otoritas setempat.
Dalam penangkapan itu, Polisi Filipina menyita barang bukti berupa senjata laras panjang, diantaranya; 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.