Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis 23 Februari

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria bakal menjalani sidang putusan atau vonis kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J pada 23 Februari 2023 mendatang.

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Sidang vonis itu digelar seusai tim hukumnya membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), hari ini.

"Dengan demikian tiba saatnya bagi majelis hakim untuk menyusun putusan untuk itu sidang akan ditunda di tanggal 23 februari 2023," ujar ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan pada Kamis 9 Februari 2023.

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

"Untuk berikutnya putusan, menjadi kewenangan kami untuk mempertimbangkan. Nanti sidang akan kami tunda di tanggal 23 Februari 2023 agendanya putusan," sambungnya.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Tak hanya Hendra dan Agus, sidang vonis bagi terdakwa mantan Wakaden B Paminal Arif Arifin akan digelar pula pada tanggal 23 Februari 2023. 

Sementara itu, bagi tiga terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Sambo Chuck Putranto, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfwan Widyanto akan digelar pada 24 Februari 2023 mendatang.

Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya