Arif Rachman Arifin Divonis 23 Februari
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa Arif Rachman Arifin bakal menjalani pembacaan vonis kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 23 Februari 2023 mendatang.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menyebutkan bahwa sidang putusan atau vonis Arif nanti bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB.
"Putusan akan kami bacakan nanti di tanggal 23 Februari 2023, tanggal dan tahun yang sama jam pagi ya jam 9," ujar hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.