Lewat Lubang Kecil, Ibu Muda Jambi Paksa Korban Nonton Hubungan Intimnya dengan Suami
- Ist
VIVA Nasional – Baru-baru ini publik sempat dihebohkan dengan kasus seorang ibu muda melecehkan belasan anak di Jambi. Bahkan, 11 orang anak di antaranya masih di bawah umur sehingga Subdit 4 Renakta KPPA Jambi didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi mendatangi para korban.
Mereka melaporkan ibu muda berinisial YN itu diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur. Mirisnya, selain laki-laki, beberapa dari mereka juga ada anak perempuan yang turut menjadi korban. Menurut data terbaru, total korban adalah 17 orang yang terdiri atas 7 perempuan dan 10 laki-laki.
Terkini, tim tvOnenews secara eksklusif mendatangi rumah ibu muda di Jambi yang berinisial YN (25). Lewat sebuah lubang di rumahnya yang berada di RT 28, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ibu muda itu memaksa anak-anak untuk mengintip dirinya dan suami berhubungan badan.
Di depan rumah pelaku, ada jendela yang sudah diberi lubang kecil. Lubang itu bisa dibuka dan ditutup kembali. Lubang sengaja disiapkan oleh YN untuk para korbannya supaya melihat dirinya dan sang suami kala berhubungan badan.
Tetangga YN, Nando, mengatakan bahwa ibu muda yang membuka usaha rental PS (PlayStation) sebagai akal bulusnya, sudah dua tahun tinggal di rumah tersebut. Sementara rental PS itu baru dibuka sekira 2-3 bulan yang lalu.
“Hubungan dengan orang-orang biasa saja. Tidak ada hal-hal yang mencurigakan,” kata Nando kepada tvOnenews.com, pada Selasa, 7 Februari 2023.
YN ‘memaksa’ anak-anak tersebut untuk menonton dirinya yang berhubungan intim dengan sang suami. Caranya dengan mengintip dari jendela yang telah dibuka oleh pelaku. Mirisnya, hal itu tidak diketahui oleh sang suami.
Selain itu, pelaku juga mengancam dan memaksa para korban untuk terus menyaksikannya. Sampai saat ini, dugaan pelecehan terhadap belasan anak masih dalam penyidikan oleh petugas PPA Polda Jambi.
"Kemarin kami sudah pendalaman. Enggak ada aktivitas seksual terhadap para korban. Dia memegang dan melihat. Dengan begitu, kepuasannya terpenuhi. Tidak ada yang lebih dari itu," Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi Asi Noprini dilansir dari tvOnenews.
"Tersangka memaksa dengan ancaman kalau tidak mau melakukan, maka tidak boleh keluar dari rumah atau dikunci. Karena anak-anak ini yang kita sebut usianya 8 sampai 14 tahun, jadi mereka merasa 'Kami takut bu'," tambahnya.