Bareskrim Periksa OCBC NISP Soal Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam Senilai Rp232 Miliar

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa pihak PT. Bank OCBC NISP terkait laporannya terhadap pemegang saham PT. Hair Star Indonesia (HSI) dan menyangkut nama bos besar PT. Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo pada Rabu, 8 Februari 2023.

“Kita sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut dia, laporannya ini terkait dugaan pidana kredit macet senilai Rp232 miliar dan teregister Nomor: LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 9 Januari 2023. Dalam laporannya itu, ia menyebut ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Pemilik Gudang Garam tahun ini terpental dari daftar 10 terkaya di Indonesia.

Photo :
  • vstory

Bank Indonesia Diproyeksi Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

“Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit, itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu pada bulan Mei 2021, ternyata ada perubahan pemegang saham,” ungkapnya.
Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan


Kemudian, Hasbi mengaku sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Bareskrim seperti perjanjian kredit dan laporan keuangan. "Antara lain perjanjian kredit dan laporan keuangan yang kami rasa tidak ada indikasi bahwa perusahaan ini tidak sehat keuangannya. Maka dari itu, kami melihat ada dugaan aliran dana ini ada indikasi pencucian uang,” jelas dia.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut laporan tersebut terkait dugaan pemalsu surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ATM Bank OCBC NISP

Photo :
  • VIVAnews/Adri Irianto


"Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang. Dalam proses, PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HIS guna mendapatkan fasilitas kredit," kata Ramadhan.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan proses penyelidikan terhadap laporan pihak PT. Bank OCBC NISP tersebut. Tentu, kata dia, penyidik akan meminta keterangan terhadap pelapor maupun para saksi nantinya.

“Sampai saat ini, perkara tersebut dalam proses penyelidikan awal yakni mengundang pelapor dan para saksi,” pungkasnya.
ilustrasi suku bunga

The Fed Pangkas Suku Bunga, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Indonesia

Bank Sentral Amerika Serikat atau The Federal Reserve (The Fed), telah memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps).

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024