KPK Sita CCTV Diduga terkait Kasus Lukas Enembe
- KPK.go.id
VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Dinas PUPR Papua pada Selasa, 7 Februari 2023. Penyidik juga sempat mendatangi rumah beberapa pejabat teras di sana.
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 8 Februari 2023.
Ali belum dapat memerinci isi CCTV yang diambil penyidik KPK itu. Lembaga antirasuah meyakini gambar di dalamnya berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Kini, tayangannya sedang dianalisis penyidik.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Pada perkara ini, Lukas dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima uang dari pihak lain.