Marcella Sentil Jaksa: Jangan Manfaatkan Kejujuran Baiquni Buat Bukti Kasus Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengacara Baiquni Wibowo, Marcella Santoso sempat menyindir jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kejujuran yang telah dilakukan kliennya itu dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menyindir ketika tengah membacakan duplik dari Baiquni Wibowo pada Rabu 8 Februari 2023.
Marcella mengatakan bahwa jaksa dinilai tidak sportif dalam menjalankan persidangan untuk Baiquni Wibowo. Ia menilai bahwa Baiquni Wibowo sudah berbicara jujur mulai dari diperiksa di kepolisian hingga masuk ke dalam ranah persidangan.
"Terdakwa telah menyampaikan seluruh cerita kepada pemeriksa internal secara sukarela, kemudian oleh pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik Bareskrim dan dijadikan tambahan bukti dalam perkara nomor 340. Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana pembunuhan," kata Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 8 Febuari 2023.
Marcella pun menegaskan bahwa kliennya itulah yang memberi tahu bahwa Brigadir J masih dalam kondisi hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga. Saat itu, menurut Marcella, Baiquni memberi tahu penyidik soal salinan rekaman karena telah merasa aman dari ancaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dikurung di tempat khusus (patsus).
"Baiquni Wibowo dan saksi Arif Rachman Arifin, secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hard disk milik terdakwa Baiquni Wibowo, setelah Saksi Arif Rachman Arifin dan Terdakwa Baiquni Wibowo, merasa aman dari ancaman saksi Ferdy Sambo, setelah ditempatkan dalam penempatan khusus yang mana rekaman tersebut menunjukkan keberadaan almarhum Brigadir Yosua yang masih hidup," ujar Marcella.
Pun, Marcella menilai bahwa perilaku jaksa kepada Baiquni tidak sesuai ketentuan hukum. Pasalnya, jaksa tidak menilai bahwa kejujuran Baiquni itu sangatlah berharga. Padahal kala itu, rekaman CCTV yang disalin Baiquni kini dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali, bahwa terbukti saudara penuntut umum sungguh tidak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan oleh Terdakwa Baiquni Wibowo," tutur dia.
Marcella meminta agar jaksa sportif dan mengakui kejujuran kliennya. Terlebih, kejujuran yang disampaikan kliennya disertai dengan resiko yang begitu besar.
"Saudara penuntut umum yang sesungguhnya dalam hal ini tidak jujur mengakui dan mengambil manfaat dari terdakwa Baiquni Wibowo. Saudara penuntut umum yang tidak berani mengakui atas nama nurani dan bungkam karena berbicara jujur tidak selalu populer dan berbahaya," kata Marcella.
"Akuilah secara jujur dan sportif, karena sangat tidak pantas seseorang yang telah berlaku jujur, diperlakukan demikian tidak adil di muka persidangan yang disaksikan oleh publik. Apalagi kejujuran tersebut diungkap dengan resiko demikian besar dan disampaikan dengan cara tatap muka untuk menentang skenario mantan atasan di muka persidangan," sambungnya.
Baiquni Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
Jaksa mengatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selama 2 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.