Pengacara Heran Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Diperiksa KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari.

VIVA Nasional – Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona merasa heran karena tukang cukur langganan kliennya, ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi APBD Provinsi Papua.

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Petrus sempat bertanya-tanya mengapa seorang tukang cukur harus ikut diperiksa sebagai saksi dua pekan lalu di KPK.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

"Kalau perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe, tentang dugaan gratifikasi, kenapa sampai tukang cukur langganannya ikut diperiksa juga?," ujar Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu 8 Febuari 2023.

Petrus menerangkan tukang cukur Lukas Enembe itu bernama Deni. Deni disebut tinggal di Bogor, Jawa Barat.

Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

Ternyata, Deni itu merupakan tukang cukur langganan Enembe sejak tahun 2001. Kala itu, Enembe masih menjabat sebagai Wakil Bupati Puncak Jaya.

"Deni ditanya Penyidik, tahu enggak di mana LE (Lukas Enembe) menyimpan duitnya, Deni bilang mana saya tahu, selama saya cukur rambut bapak ya dikasih uang cukur saja. Soal di mana naruh duitnya enggak tahu," kata Petrus.

Gubernur Papua Lukas Enembe berbaju tahanan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

Penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe semakin menjadi sorotan usai PPATK menemukan transaksi senilai Rp 560 miliar. Transaksi sebesar setengah triliun itu dilakukan Lukas untuk bermain judi di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya